Peraturan penggunaan Pakaian Sragam Dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 (Permendagri NO 68 Tahun 2015).
Berdasarkan peraturan Kementrian Dalam Negeri NO 68 Tahun 2015 mengenai aturan penggunaan seragam Dinas untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negri SIpil (PNS) di lingkungan Kementrian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah. Berikut Jadwal penggunaan Sragam terbaru :
Perubahan Pakian Dinas.
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)
PDH Warna khaki;
2)
PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3)
PDH batik
a.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri
dari:
a.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1)
PDH Warna khaki;
2)
PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3)
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.
Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1)
PDH Warna khaki;
2)
PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3)
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan
Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Langsung Download Aja DISINI
Terima Kasih Sudah Berkunjung.
0 Response to "Peraturan Pakaian Dinas Tahun 2015"
Post a Comment